Sabtu, 21 April 2012

Interest Spread dari Produk



Interest spread (Penyebaran bunga bersih) mengacu pada perbedaan dalam pinjaman dan suku bunga kredit dari lembaga keuangan (seperti bank) secara nominal. Hal ini dianggap analog dengan margin kotor non-keuangan perusahaan. Penyebaran bunga bersih dinyatakan sebagai persentase bunga atas aktiva produktif (setiap aset, seperti pinjaman, yang menghasilkan pendapatan bunga) dikurangi tingkat bunga yang dibayar atas dana yang dipinjam. Penyebaran bunga bersih mirip dengan marjin bunga bersih ; penyebaran bunga bersih mengungkapkan perbedaan antara rata-rata nominal pinjaman dan suku bunga kredit, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa jumlah aktiva produktif dan dana pinjaman mungkin berbeda.

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risikonetting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia(KBI)

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah weselcek bilyet girokuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
(source: wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar