Interest spread (Penyebaran bunga bersih) mengacu pada
perbedaan dalam pinjaman dan suku bunga kredit dari lembaga keuangan (seperti
bank) secara nominal. Hal
ini dianggap analog dengan margin kotor non-keuangan perusahaan. Penyebaran bunga bersih dinyatakan sebagai persentase bunga
atas aktiva produktif (setiap aset, seperti pinjaman, yang menghasilkan
pendapatan bunga) dikurangi tingkat bunga yang dibayar atas dana yang dipinjam.
Penyebaran bunga bersih mirip dengan marjin bunga bersih ; penyebaran bunga
bersih mengungkapkan perbedaan antara rata-rata nominal pinjaman dan suku bunga
kredit, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa jumlah aktiva produktif dan dana
pinjaman mungkin berbeda.
Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi
posisi tunggal, penanganan perpajakan dan
penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty .
MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual
maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPR .
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan
melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang
dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association,
serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan
bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana
secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan
oleh bank koresponden
dan Federal Reserve. Di Indonesia,
untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan
oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan
oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan
olek P.T Kliring Berjangka Indonesia(KBI)
Inkaso adalah sebuah
layanan bank untuk
penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat
atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses
adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah
undian.
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak
penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
(source: wikipedia)
(source: wikipedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar