Rabu, 07 Maret 2012

Bank, Asuransi, Pasar Modal, Leasing

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sebagai perantara keuangan, bank kita kenal sebagai tempat untuk menyimpan uang juga sebagai tempat meminjam uang. Untuk Debitor, fasilitas yang diberikan oleh bank diantaranya Deposito. Deposito sendiri terbagi atas 3, yaitu Saving Deposito ( berbentuk tabungan), Demand Deposito ( berbentuk giro) dan Time Deposito ( Deposito). Tentunya seseorang yang menabung di bank maka mereka akan memperoleh keuntungan yang ditawarkan oleh bank yaitu berupa bunga bank. Sedangkan Kreditor, seseorang bisa meminjam uang ke bank yang biasanya digunakan sebagai modal usaha atau lain lain. Bentuk pengembaliannya pun biasanya ditambah dengan bunga bank sesuai dengan kurs bunga yang berlaku.

Selain bank, kita juga mengenal pasar modal, Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Sedangkan leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Bank, Pasar Modal, Asuransi dan Leasing sangat erat sekali kaitannya khususnya dalam bidang perekonomian kita ini. Kita ambil contoh, jika kreditor sulit untuk membayar uang ke bank, tentunya tidak ada pemasukan bagi pihak bank itu sendiri. Maka dari itu bank menggandeng perusahaan asuransi. Pihak asuransi akan menanggung kerugian yang terjadi jika kreditor sulit untuk membayar tagihan bank. Pihak asuransi pun juga tidak bekerja sendiri, dia menggandeng perusahaan asuransi lainnya untuk ikut menanggung biaya yang dia keluarkan, dan biasa kita kenal yaitu perusahaan Reasuransi. Kemudian perusahaan Reasuransi pun tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng perusahaan asuransi yang lainnya juga untuk ikut membantu menanggung perusahaan asuransi yang sebelumnya. Perusahaan tersebut dikatakan juga sebagai Retrocessi. Selanjutnya, agar perusahaan Retrocessi ini menambah penghasilannya untuk menutupi biaya yang sebelumnya dikeluarkan, maka mereka mendirikan anak perusahaan yang ditugaskan untuk bermain di pasar saham. Dengan begitu maka perusahaan akan mendapatkan pemasukan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar