Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi antara lain :
§ Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratik.
§ Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
pemerintah
§ Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran
lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
§ Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
§ Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan
jaringan "teman lama".
§ Lemahnya ketertiban hukum.
§ Lemahnya profesi hukum.
§ Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
§ Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai kurangnya gaji atau
pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari
makin meningkat pernah di kupas oleh B. Soedarsono yang menyatakan antara lain
"Pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang
paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat". Namun B. Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena
banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya
gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan
banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan
pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan
meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam
tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia
Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan
bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot
sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar
cukup untuk makan selama dua minggu.
Korupsi
merupakan salah satu jenis kejahatan yang bisa dibilang tergolong kejahatan
yang marak terjadi di Indonesia. Korupsi pun tidak mengenal umur. Hampir semua kalangan
dapat melakukan kegiatan tersebut. Maka dari itu, tidak jarang pemerintahan
kita pun atau ulah oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan banyak yang tergiur
untuk melakukan kegiatan haram tersebut.
KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk
memberantas segala macam bentuk KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang ada di Indonesia.
Visi dari lembaga ini yaitu "Menjadi
lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan
efisien". Kemudian, misi yang dijalankan antara lain :
- Melakukan
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
- Melakukan
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
- Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
- Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK;
- Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Selain itu, tugas yang
dijalankan oleh KPK antara lain :
- Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
- Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
- Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tetapi,masih
ada seseorang yang masih peduli dengan
kasus yang sangat menyengsarakan rakyat ini. Bayangkan saja seorang bocah SMP
sudah bisa membuat sebuah aplikasi permainan yang bertemakan tentang korupsi. Tak
disangka, aplikasi game ini mengundang decak kagum bagi masyarakat. Karena itu,
sebagai generasi muda, kita harus menyadari tentang bahayanya korupsi karena
menyangkut masa depan Negara juga.
Source
: www.kpk.go.id
, www.wikipedia.com
, Kick Andy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar