Minggu, 25 November 2012

CSR


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Manfaat CSR bagi perusahaan :

1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham

Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Contoh perusahaan yang menerapkan csr antara lain Indosat Tbk, BII dll.

Kasus Perlindungan Konsumen dan Analisa


Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu (29) saat ini sedang menjaladi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa Indonesia. 

Tanpa bermaksud untuk mencampuri dan intervensi jalannya persidangan, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus iPad yang dialami Dian dan Randy. 
Benar memang ada ketentuan  dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen ). 
Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :
  1. Sebagai pemenuhan hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen; 
  1. Untuk meyakinkan bahwa sebelum konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut; 
  1. Dengan adanya manual berbahasa Indonesia, berarti besar kemungkinan    produk tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar Indonesia. 
  1.  Produk tersebut dibuat sudah disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama  perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi ada kepastian  Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap produk tersebut;
UU Perlindungan konsumen tidak secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk video tutorial. 

Indonesia dengan penduduk  sebesar 240.000 juta  adalah pasar potensial .  Untuk produk handset, misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ). Life time produk hand set, rata-rata dua tahun.  Katakanlah setengah pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.

Untuk  produk telekomunikasi misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar yang begitu besar,  juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa Indonesia. 

Ada dua model yang dilakukan produsen / vendor : (1) membuat secara khusus informasi dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di pasarkan di Indonesia ; (2) membuat  informasi dan petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara yang menjadi target pemasaran produk tersebut. 

Dengan demikian tidak ada yang salah dengan ketentuan  adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh, bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum. Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy. 

Hal lain, ketika Pemerintah bersama DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Fakta di lapangan dengan mudah didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.

Source: YLKI

GCG dan Kasus yang Menyimpang


Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Konsep good corporate governance baru populer
di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999. Keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur oleh performa keuangan, peningkatan keuntungan akan tetapi juga performa internal perusahaan (etika dan good corporate governance) dan performa kepedulian sosial perusahaan.

Kasus kebocoran gas MIC di Bhopal India tahun 1984, Union Carbide Amerika yang menyebabkan kematian 2000 orang meninggal dan 200.000 orang luka parah, merupakan salah satu kejahatan sosial sebuah korporasi terbesar pada tahun itu yang menyebabkan kerugian jiwa dan cacat seumur hidup bagi penderitanya. Akibat kasus ini Union Carbide mengalami kerugian yang sangat besar yang mengguncangkan keberadaan perusahaan tersebut. Kejahatan korporasi dibidang lain berupa kecurangan bisnis seperti kasus ENRON Corporation, World Com dan Merrill Lynch pada kurun tahun 2002. Pada tahun 1990 an kasus kejahatan bisnis juga dilakukan oleh Prudential Securities dan Nasdaq .

Selain itu, pada tahun 1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negara negara tersebut. Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono, 2005). Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi (Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi di Indonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaan perusahaan tersebut.