Rabu, 28 Maret 2012

Bank dan Produk layanannya

Bank menawarkan 2 macam keuntungan yang akan diperoleh bagi nasabahnya, yaitu dari segi produk dan jasa. Untuk produk terdiri atas Deposit dan Kredit. Deposit sendiri terdiri atas tabungan, giro dan deposito sedangkan kredit terdiri dari investasi, komersial / konsumtif, usaha kecil dan menengah. Kemudian jasa, terdiri dari cek dan bilyet giro. Tingkat volatilitas dana dalam artian deposit, yaitu menunjukkan seberapa lama dana mengendap di bank. Sedangkan dalam artian kredit menunjukkan seberapa lama uang yang keluar kepada kreditor.

Kita mengenal Kredit Konsumtif, yaitu dalam arti credit card atau ATM, sehingga muncul asumsi bagi masyarakat yaitu less cash society. Kemudian Kredit usaha kecil dan menengah itu minimal 20% dari total peminjaman. Untuk demand deposit terdiri atas cek dan bilyet giro. Biasanya kalau cek berbentuk “atas unjuk” ( dalam arti bisa digunakan siapa saja ). Sedangkan bilyet giro berbentuk “atas nama“ ( hanya orang yang bersangkutan yang bisa memakainya ).

Pada zaman dulu, banyak pemikiran masyarakat  bahwa bank itu tempat yang eksklusif atau dalam arti hanya orang-orang tertentu yang bisa datang ke bank (bank mindedness), tetapi sekarang bank menjadi tempat yang nyaman bagi nasabahnya karena mulai ada perubahan dari segi pelayanan yang diberikan.

(source : wikipedia)

Minggu, 18 Maret 2012

Bank, Assets, Liabilities

Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan dana ( menabung bagi debitor), kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan (kreditor).Selain itu, tentunya terdapat bunga yang biasanya telah ditetapkan oleh bank yang ditujukan baik itu untuk debitor maupun kreditor. Jika bunga untuk debitor nama lainnya adalah I1 dan bunga untuk kreditor adalah I2, maka besaran bunga yang ditentukan biasanya adalah I2 > I1. Hal tersebut terjadi agar bank pun bisa mendapatkan keuntungan yang diharapkan sebagaimana mestinya.

Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, maka akan menguntungkan, namun risikonya apabila sewaktu waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamdari bank maka akanmenggangu likuiditas bank..Sebaliknya, apabila bank tidak menyalurkan dananya maka bank juga akan terkena risiko karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Jika bank menyalurkan dana (penggunaan dana) lebih lama jangka waktunya dibandingkan dengan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) maka akan berisiko juga apabilasumber dana yang telah jatuh tempo tidak dapat diperpanjang lagi. Atau sebaliknya, apabila bank menyalurkan dananya (penggunan dana) dengan jangka waktu lebih pendek dibandingkan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) karena hilangnya kesempatan mendapat keuntungan. Demikian pula jika bank menyalurkan dananya dalam bentuk mata uang negara lain (baik karena keinginan bank atau keinginan nasabah) atau menghimpun dana dalam bentuk mata uang negara lain ini pun akan berisiko apabila harga uang atau nilai mata uang negara lain berubah.

Bank diantaranya memiiliki Assets dan Liability. Asset merupakan aktiva atau bisa disebut juga bank sebagai pengalokasi dana dari debitor. Sedangkan Liabilities atau nama lainnya pasiva , dan dalam hal ini bank berperan untuk mencari dana baik itu dengan cara deposit, sekuritas serta capital. Deposit terbagi 3 yaitu saving deposit (tabungan), demand deposit (giro) dan time deposit (saham). Kemudian sekuritas terbagi atas 2 yaitu  KLBI dan pinjaman lain. Lalu Capital yaitu modal. Kemudian Assets terdiri atas 4 macam yaitu reserves, loan, sekuritas dan other assets. Untuk reserves terbagi menjadi 2 yaitu kas dan rekening Koran (pada BI, 8% dari deposit), kemudian loan yaitu uang yang masuk ke bank itu sendiri (cash in flow). Other asset sendiri bisa didapat dari pendapatan lain yang diterima bank.

Beberapa resiko Asset & Liability antara lain :
  1. Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola (kelebihan atau kekurangan) dana dalam kegiatan operasional.
  2. Risiko suku bunga yaitu risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
  3. Risiko nilai tukar yaitu risiko yang disebabkan oleh posisi Asset & Liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.

Rabu, 07 Maret 2012

Bank, Asuransi, Pasar Modal, Leasing

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sebagai perantara keuangan, bank kita kenal sebagai tempat untuk menyimpan uang juga sebagai tempat meminjam uang. Untuk Debitor, fasilitas yang diberikan oleh bank diantaranya Deposito. Deposito sendiri terbagi atas 3, yaitu Saving Deposito ( berbentuk tabungan), Demand Deposito ( berbentuk giro) dan Time Deposito ( Deposito). Tentunya seseorang yang menabung di bank maka mereka akan memperoleh keuntungan yang ditawarkan oleh bank yaitu berupa bunga bank. Sedangkan Kreditor, seseorang bisa meminjam uang ke bank yang biasanya digunakan sebagai modal usaha atau lain lain. Bentuk pengembaliannya pun biasanya ditambah dengan bunga bank sesuai dengan kurs bunga yang berlaku.

Selain bank, kita juga mengenal pasar modal, Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Sedangkan leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Bank, Pasar Modal, Asuransi dan Leasing sangat erat sekali kaitannya khususnya dalam bidang perekonomian kita ini. Kita ambil contoh, jika kreditor sulit untuk membayar uang ke bank, tentunya tidak ada pemasukan bagi pihak bank itu sendiri. Maka dari itu bank menggandeng perusahaan asuransi. Pihak asuransi akan menanggung kerugian yang terjadi jika kreditor sulit untuk membayar tagihan bank. Pihak asuransi pun juga tidak bekerja sendiri, dia menggandeng perusahaan asuransi lainnya untuk ikut menanggung biaya yang dia keluarkan, dan biasa kita kenal yaitu perusahaan Reasuransi. Kemudian perusahaan Reasuransi pun tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng perusahaan asuransi yang lainnya juga untuk ikut membantu menanggung perusahaan asuransi yang sebelumnya. Perusahaan tersebut dikatakan juga sebagai Retrocessi. Selanjutnya, agar perusahaan Retrocessi ini menambah penghasilannya untuk menutupi biaya yang sebelumnya dikeluarkan, maka mereka mendirikan anak perusahaan yang ditugaskan untuk bermain di pasar saham. Dengan begitu maka perusahaan akan mendapatkan pemasukan lain.

Sabtu, 03 Maret 2012

Perkembangan Perbankan di Indonesia Tahun 1990 sampai sekarang

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.

Keempat periode itu adalah :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.

Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.

Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.

Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.

Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia

Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.

Referensi : Dari berbagai sumber